Munjirin Pimpin Pengawasan Pangan Terpadu di Pusat Perbelanjaan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menggelar pengawasan pangan terpadu di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MT Haryono, Selasa (26/4) pagi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.
Dari temuan di lapangan tindaklanjutnya harus ada pembinaan secara serius
Dalam kegiatan itu, petugas pengawasan terpadu mengumpulkan berbagai produk pangan tidak layak konsumsi yang masih dipajang untuk dijual kepada konsumen.
Berbagai produk pangan tidak layak konsumsi yang berhasil dkumpulkan dan dimusnahkan di antaranya 10 kilogram buah naga, empat tray telor busuk, 10 kilogram daging ayam, lima kilogram daging sapi, serta 10 boks kerang dan ikan salmon.
Pemkot Jaksel-BPOM Intesifkan Intervensi Keamanan Pangan TerpaduWali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, hasil pengawasan tim terpadu yang terdiri dari Sudin KPKP Jakarta Selatan dan BPOM DKI Jakarta menemukan beberapa produk pangan
tidak layak konsumsi masih dijual kepada konsumen."Dari temuan di lapangan tindaklanjutnya harus ada pembinaan secara serius. Saya juga sudah meminta manajemen pengelola pusat perbelanjaan ini serius menyortir berbagai produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi agar tidak lagi dijual kepada konsumen," ujar Munjirin.
Dikatakan Munjirin, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan untuk melakukan pembinaan.
"Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga meminta pengelola menutup sementara untuk perbaikan prasarana dan sarana serta menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi peringatan pertama, kedua hingga penutupan tempat usaha jika tidak menaati aturan yang berlaku.
"Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan jika perizinan habis masa berlaku," tandasnya.